Sejarah Kabupaten Grobogan

Tugas RT Suryonagoro adalah menciptakan struktur pemerintahan kabupaten pangreh praja, seperti adanya bupati, patih, kaliwon, pamewu, mantri, dan seterusnya sampai jabatan bekel di desa – desaIbu kota kabupaten pada saat itu di Grobogan, tetapi pada tahun 1864 ibukota kabupaten pindah ke Purwodadi.
Pada tahun 1928, berdasarkan Staatbad 1928 No. 117, Kabupaten Grobogan mendapat tambahan dua distrik dari Kabupaten Demak yaitu Distrik Manggar dengan ibukota di Godong dan Distrik Singenkidul dengan ibukota di Gubug. Kemudian pada tahun 1933 memperoleh tambahan Asistenan Klambu dari Distrik Undaan Kudus. Pada masa pendudukan Jepang, terjadi perubahan tata pemerintahan daerah, yaitu dengan Undang-undang No. 27 tahun 1942. Menurut UU ini seluruh Jawa kecuali daerah Vorstenlanden dibagi atas : Syuu (Karesidenen), Si (Kotapraja), Ken (Kabupaten), Gun (Distrik), Son (Onder Distrik), dan Ku (Kelurahan/Desa). Tahun 1948, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 1 UU ini menyatakan bahwa Daerah Negara Republik Indonesia tersusun dalam tiga tingkatan, yaitu : Propinsi, Kabupaten, Desa (Kota Kecil). Selanjutnya berdasarkan UU No. 13 Tahun 1950 dibentuklah Daerah-daerah Tingkat II di lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Dengan demikian UU inilah yang mendasari pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan.Dengan Perda Kabupaten Dati II Grobogan No. 11 Tahun 1991 ditetapkan bahwa Hari Jadi Kabupaten Grobogan adalah :Hari Senin Kliwon, 21 Jumadil Akhir 1650 atau 4 Maret 1726 atau 1 Rajab 1138 H. Yaitu pada saat diangkatnya RT. Martopuro sebagai Bupati Monconagari di Grobogan. Sehingga RT. Martopuro inilah yang sampai sekarang dianggap sebagai Bupati Grobogan yang pertama
Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below▼
▼