Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah
Surat Perjanjian Kontrak Rumah
SURAT – PERJANJIAN
SEWA KONTRAK RUMAH TINGGAL
1. Yang bertanda tangan dibawah ini :SEWA KONTRAK RUMAH TINGGAL
N a m a :
Tempat & Tanggal lahir :
A g a m a :
Pekerjaan :
A l a m a t :
selaku pemilik rumah di lokasi ……….. selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA 2. Yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a :
Tempat & Tanggal lahir :
A g a m a :
Pekerjaan :
A l a m a t :
selaku penyewa/pengontrak rumah tinggal di lokasi ……………… selanjutnya disebut PIHAK KEDUA 3. PIHAK PERTAMA menyewakan/mengontrakkan sebuah rumah tinggal kepada PIHAK KEDUA di lokasi ………………. untuk jangka waktu satu tahun terhitung sejak tanggal s/d tanggal …………..
4. Harga sewa/kontrak ditetapkan atas dasar kesepakatan bersama sebesar Rp. ………….( …………………………….) selama satu tahun sesuai butir 3 (tiga) diatas.
5. PIHAK KEDUA wajib menjaga kondisi rumah, halaman dan parit sekeliling rumah, keamanan rumah serta memperbaiki kerusakan-kerusakan kecil yang dapat ditangani untuk kenyamanan penghuni.
6. PIHAK KEDUA wajib mengganti kerusakan dan kerugian secara penuh yng diakibatkan karena kelalaiannya, kecuali kerusakan/kerugian yang diakibatkan karena force mayor
7. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan merubah, mengurangi atau menambah bagian dari rumah yang disewa/dikontrakkan tanpa seijin PIHAK PERTAMA
8. PIHAK KEDUA bertanggungjawab selama masa sewa/kontrak atas biaya yang timbul dari PLN, Pompa Air dan biaya-biaya lain yang timbul sebagai kewajiban bermasyarakat dan sebagai Warga Negara Indonesia yang baik.
9. PIHAK KEDUA wajib membayar hutang, jika ada tunggakan kewajiban biaya yang timbul dari PLN, Pompa Air dan biaya-biaya lain sebagai kewajiban bermasyarakat sebagaimana butir 8 yaitu jika ada hutang tunggakan pada bulan akhir dan bulan-bulan masa sewa/kontrak.
10. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk menyewakan/mengontrakkan atau mengalihkan masa sewa/kontrak kepada pihak lain.
11. PIHAK KEDUA berkewaiban menyerahkan kembali rumah jika masa sewa/kontrak telah habis waktunya atau PIHAK KEDUA tidak lagi menghuni rumah tersebut/pindah rumah selagi massih masa sewa/kontrak kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik.
12. Lain-lain hal yang belum /tidak tercakup dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan diantara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
13. Demikna surat perjanjian dibuat dengan sesungghnya tanpa paskaan dari siapapun dan untuk dipergunakan semestinya.
………….., ………………..
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
…………………… ……………………….
Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below▼
▼